Hukum Aqiqah Melalui Jasa Layanan Aqiqah

 Hukum Aqiqah Melalui Jasa Layanan Aqiqah

Ibadah penyembelihan hewan berupa kambing aqiqah dilakukan untuk menyambut kelahiran anak. Ibadah yang satu ini bersifat sunnah, namun banyak sekali dilakukan oleh masyarakat untuk merayakan kelahiran anak mereka. Ada yang menyelenggarah aqiqah sendiri, ada pula yang menyerahkan proses penanganannya ke jasa layanan aqiqah.

Pertanyaannya, bagaimana hukum mengaqiqahi untuk anak melalui jasa layanan aqiqah? Mengingat sudah ada banyak sekali layanan jasa aqiqah yang dipakai para orangtua untuk menangani proses ibadah sunnah tanggungan mereka tersebut.

Mengaqiqahi anak melalui jasa pelayanan aqiqah dibolehkan, walaupun ia tak melihat langsung proses penyembelihannya. Ini termasuk bab taukil (mewakilkan), yang menjadi inti adalah niatnya muwakkil (orang yang menyerahkan perwakilan dirinya kepada selainnya). Dalam hal ini, point utamanya ada pada niat orang yang mewakilkannya (empunya aqiqah). Sementara niatnya si wakil (orang yang mewakilkan) dalam menyembelih hewan aqiqah pesanan dan “atas nama siapanya” bukan menjadi syarat sahnya aqiqah. Jika seseorang yang menjadi wakil menyembelihnya dengan hanya menyebut nama Allah & tanpa menyebutkan nama orang yang diaqiqahi atasnya, maka sah aqiqah tersebut.

Hal ini diqiyaskan dengan hewan kurban. Karena hukum aqiqah seperti hukum kurban dalam syarat hewannya, apa-apa yang disunnahkan dan dimakruhkan, dalam urusan memakannya, menyedekahkannya dan menghadiahkannya. Sebagaimana jika ada orang yang berkurban mengirimkan sejumlah uang seharga hewan kurban kepada panitia / penyelenggara penyembelihan hewan kurban untuk dibelikan hewan kurban, disembelihkan dan dibagikan dagingnya maka tetap sah korban orang tadi. 

Walaupun, tentunya, yang paling utama adalah yang mempunyai hajat menyembelih sendiri hewan aqiqah tersebut atau menyaksikan penyembelihannya. Karena ini bagian dari syi’ar Islam yang agung. Keterlibatannya secara langsung akan lebih menguatkan tertanamnya nilai-nilai hikmah aqiqah dalam dirinya. Namun jika tidak sempat, tidak mengapa mewakilkannya kepada orang lain atau jasa penyedia layanan aqiqah.

Lantas bagaimana jika aqiqah itu diganti dengan uang? Jawaban kami atas pertanyaan ini adalah bahwa aqiqah tidak bisa digantikan dengan uang. Sebab, sejatinya aqiqah adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan. Yaitu, dua kambing untuk anak laki-laki, dan satu kambing untuk anak perempuan. Dan ini termasuk salah bentuk taqarrub atau ibadah yang status hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dalam sebuah hadits shahih dikatakan;

“Bersama seorang bayi itu ada aqiqah, maka alirkan darah untuknya (aqiqah), dan singkirkan hal yang mengganggunya (mencukurnya).” (H.R. Bukhari) 

Mengganti aqiqah dengan sejumlah uang seharga hewan aqiqah lalu uang itu dibagikan pada fakir miskin tidak diperkenankan. Sebab, kedudukan aqiqah tidak bisa diganti dengan uang yang senilai daging aqiqah, aqiqah merupakan termasuk syari’at atau ketentuan Allah SWT yang makhsus dengan kelahiran anak, uang saja tidak dapat menggantikan posisi hikmah dan tujuan dari aqiqah.Wallahu A’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMP Madiun Terbaik: Mengenal Khairunnas IBS Madiun sebagai SMP Islam Madiun Unggulan

Aqiqah Murah di Karawang: Solusi Terbaik dengan Harga Aqiqah Karawang yang Terjangkau

20 Etika Yang Harus Diketahui Anak